Pajak penjualan VS Pajak Pertambahan Nilai

Belajar Pajak – Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dua jenis pajak yang sering kali membingungkan karena keduanya terkait dengan transaksi jual beli. Namun, terdapat perbedaan penting dalam penerapan dan pengelolaannya.

Pajak Penjualan (sales tax)

Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan saat barang atau jasa dijual kepada konsumen akhir. Pajak ini dibayar oleh konsumen dan dikumpulkan oleh penjual.

Pajak penjualan diterapkan langsung pada harga jual barang atau jasa. Penjual menambahkan jumlah pajak penjualan ke harga barang dan kemudian membayar pajak tersebut ke otoritas pajak.

Pajak penjualan dikenakan hanya pada transaksi terakhir kepada konsumen akhir, yaitu pada tahap akhir rantai pasokan.

Banyak negara bagian di Amerika Serikat menerapkan pajak penjualan, di mana pajak ini langsung dikenakan pada harga barang yang dibeli oleh konsumen akhir.

Pajak Pertambahan Nilai / PPN (Value Added Tax / VAT)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, berdasarkan pada nilai tambah yang dihasilkan pada setiap tahap. Walaupun pajak ini dibayar oleh konsumen akhir, setiap pelaku usaha dalam rantai pasokan mengumpulkan dan membayar pajak. Pelaku usaha yang dapat mengumpulkan dan menyetorkan PPN tersebut merupakan pengukuhan Pengusaha kena Pajak.

PPN dikenakan pada setiap transaksi dalam rantai pasokan, dengan pajak dikenakan hanya pada nilai tambah di setiap tahap. Pelaku usaha dapat mengklaim kredit pajak untuk pajak yang dibayar pada pembelian dan mengurangkan pajak tersebut dari pajak yang dipungut dari penjualan, sehingga menghindari pajak berganda.

PPN diterapkan di setiap tahap rantai pasokan, dari produsen hingga distributor dan akhirnya ke konsumen akhir. Setiap pelaku usaha mengumpulkan PPN dari pembeli dan membayar PPN ke otoritas pajak untuk pajak yang telah dikumpulkan.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, PPN diterapkan pada barang dan jasa sebagai salah satu sumber utama pendapatan pajak pemerintah. Di Indonesia, PPN memiliki tarif standar 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa.

Secara ringkas dapat diartikan bahwa pajak penjualan dikenakan atas total harga barang atau jasa sedangkan pajak pertambahan nilai hanya dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang atau jasa.